Paslon H2G-Mulyana Kantongi Rekomendasi PKB untuk Maju Pilkada Musirawas 2020
Secara tertulis, administrasi (rekomendasi PKB, Red) diberikan ke pasangan calon (Paslon) H Hendra Gunawan dan H Mulyana.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pasangan H Hendra Gunawan (H2G)-H Mulyana mendapatkan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musirawas tahun 2020.
Ketua DPC PKB Kabupaten Musirawas H Mochpianto yang menyerahkan langsung surat rekomendasi setelah menerima rekomendasi dari Ketua DPW PKB Propinsi Sumsel Ramlan Holdan, Kamis (13/8/2020) malam.
"Secara tertulis, administrasi (rekomendasi PKB, Red) diberikan ke pasangan calon (Paslon) H Hendra Gunawan dan H Mulyana," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Musirawas H Mochpianto, Jumat (14/8/2020).
Dikatakan, PKB yang saat ini memiliki keterwakilan tiga kursi di legislatif Musirawas ini memberikan rekomendasi kepada paslon H Hendra Gunawan-H Mulyana dengan beberapa pertimbangan.
Paling menentukan adalah berdasarkan hasil survei dari paslon yang akan diberikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, PKB melihat hasil survei H Hendra Gunawan cukup tinggi. Karena itu, PKB melabuhkan rekomendasinya kepada H Hendra Gunawan dan pasangannya H Mulyana.
"Dasarnya (pemberian rekomendasi, Red) hasil survei. Jadi kita tidak meraba-meraba dalam memberikan rekomendasi karena hasil survei itu terukur," katanya.
Dikatakan, penjaringan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Musirawas yang akan direkomendasikan oleh PKB untuk maju di Pilkada Musirawas tahun 2020 melalui proses dan tahapan.
Awalnya, PKB membentuk tim sembilan terdiri dari tiga unsur kyai, tiga unsur pengurus dan tiga unsur anggota DPRD Musirawas dari PKB.
Dari proses tersebut, secara berjenjang DPC PKB Musirawas mengusulkan nama-nama bakal calon ke DPW PKB Sumsel. Selanjutnya DPW PKB Sumsel meneruskan ke DPP PKB dan DPP kemudian menurunkan kembali ke DPW Propinsi.
"Dari DPW kemudian diserahkan ke DPC, dan selanjutnya DPC yang menyerahkan rekomendasi kepada calon yang bersangkutan dalam hal ini kepada H Hendra Gunawan," pungkasnya.