Cara Mudah Dapatkan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha, Bisa Online atau Datang ke Kemenag Sumsel

Koordinator Satgas Halal Daerah Prov. Sumsel, Putloro Setiono, menjelaskan, pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai jenis u

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Abadil, saat menyerahkan sertifikat halal didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Provinsi Sumsel, Putloro Setiono, di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Punya usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal ?

Proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.

Diketahui baru-baru ini sebanyak 40 pelaku usaha di Provinsi Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Abadil, dalam keterangan tertulis, mengatakan, sertifikat halal ini, paling tidak memberi status legalitas terhadap suatu produk, menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Daftar 7 Alamat dan Nomor Telepon Pos Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) di Kota Palembang

"Alhamdulillah hari ini 40 pelaku usaha secara resmi akan menerima sertifikat. Saya ucapkan selamat. Saya bersyukur karena di antara 34 provinsi di Indonesia, Sumsel menjadi pilot project layanan halal," kata Abadil saat menyerahkan sertifikat halal didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Provinsi Sumsel, Putloro Setiono, di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8/2020).

Abadil menyebutkan, penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi semua produk yang mereka gunakan.

Daftar 6 Wisata Air Terjun di Pagaralam Lengkap dengan Rincian Biaya Perjalanan dan Penginapan

Untuk menunjang kegiatan tersebut, Kemenag Sumsel telah melakukan berbagai langkah, seperti melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi/lembaga terkait dengan produk halal, membentuk Satgas Halal Daerah Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. 

"Saya berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerjasama. Sebab, kita tahu masih banyak produk yang beredar di tengah kita seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak. Antara halal dan haram, memang sangat tipis,” ujar Abadil.

Koordinator Satgas Halal Daerah Prov. Sumsel, Putloro Setiono, menjelaskan,  pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai jenis usaha seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.

“Sejak dibentuk pada 2019, hingga kini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Alhamdulillah 40 di antaranya sudah mendapat sertifikat. Sedangkan sisanya masih ada yang sedang diproses di sidang fatwa MUI dan masih ada yang masih dalam proses survei. Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi,” ujar Putloro.

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin, menerangkan, proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online bisa mengirim ke email satgashalalsumsel@kemenag.go. id. 

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain Surat Permohonan Sertifikat Halal, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal, Slip Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Edar, Laik Hygenis, P-IRT, SIUP, Penyelia Halal, Salinan KTP, Sertifikat Penyelia Halal, dan SK Penetapan Penyelia Halal.

"Pengajuan juga harus menyertakan Daftar Riwayat Hidup, Data Sumber Daya Manusia, Nama dan Jenis Produk, Daftar Produk dan Bahan/Menu Barang, Proses Pengolahan Produk, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal,” jelas Saefudin. (mg3/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved