Tips Cegah Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran, Periksa Instalasi Setiap 5 Tahun Sekali

Perlu kesadaran pelanggan PLN untuk rutin melakukan pemeriksaan instalasi kelistrikannya secara berskala minimal 5 tahun sekali

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
YouTube Tribun Sumsel
Redaktur Tribun Sumsel Erwanto menjadi host acara Sumsel Virtual Fest dengan tema Waspada! Korsleting listrik penyebab kebakaran, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-PT Perusahan Listrik Negara (PLN) berharap pelanggan yang akan melakukan sambungan baru atau sebagainya, serta instalasi kelistrikan bangunan haruslah dilakukan oleh tenaga teknis yang memilik Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir, hal- hal yang tidak diinginkan akibat sistem kelistrikan.

Menurut Manager Sub Bidang Efisiensi pengukuran dan mutu sistem distribusi PLN UIW S2JB Tatang Rusydiana, listrik saat ini dibutuhkan oleh semua orang di kehidupan, karena tanpa listrik akan kurang.

Namun disisi lain, terdapat potensi lain listrik itu, terhadap keselamatan orang maupun semua instalansi maupun harta.

Jika peralatan atau instalasi kelistrikan itu tidak sesuai standar

"Potensi itu bisa diminimalisir jika kita menggunakan listrik, selain standar instalasi yang ada, pengerjaan dilakukan orang-orang yang kompeten," kata Tatang di virtual fest Tribun Sumsel- Sripo, dengan tema Waspada! Korsleting listrik penyebab kebakaran, Kamis (13/8/2020).

Diungkapkan Tatang, PLN sudah mengantisipasi untuk terjadinya kebakaran akibat "arus pendek", dengan pemasangan alat NSCB yang berada di kWh meter, yang berfungsi membatasi daya kalau pemakaian melebihi daya listrik di pelanggan itu sendiri.

"Sebenarnya, jika itu berfungsi dengan baik, tidak akan terjadi kebakaran. Tapi tak menutup kemungkinan banyak modifikasi dilakukan warga. Tetapi jika instalasi rumah itu sesuai SLO tidak masalah, dan harus ada sertifikat dari badan usaha," jelasnya.

Ia berharap ada kesadaran pelanggan PLN untuk rutin melakukan pemeriksaan instalasi kelistrikannya secara berskala minimal 5 tahun sekali.

Mengingat PLN tidak mungkin mengawasi semua pelanggannya saat ini, karena ada batasan kewenangan PLN hanya mengaliri listrik saja.

"Kita berharap pengguna listrik secara bijak untuk menghindari bahaya listrik. Jangan menggunakan listrik secara ilegal karena sering juga ini menyebabkan kebakaran."

"Kemudian saya sarankan kesemua pelanggan PLN untuk selalu melakukan pengecekan instalasi secara berskala minimal 5 tahun sekali, sehingga instalasinya terjamin aman. Juga selalu gunakan peralatan listrik yang berstandar dan yang dipasang memang secara standar oleh petugas kompeten di bidang ini," tandasnya.

Ketua umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal (AKLI) Provinsi Sumsel Machmud Asinar mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah gencar menyampaikan untuk memasang instalasi sesuai standar yang ada.

Termasuk yang bekerja dalam pemasangan instalasi listrik di rumah tangga atau gedung-gedung, harus dikerjakan orang yang berkompeten.

"Anggota kami memiliki sertifikat kompetensi karena itu aturannya, kalau ada yang memperkerjakan orang tidak kompeten, maka mereka melanggar UU," capnya, seraya jika ada yang mati orang akibat listrik bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Machmud berharap, alangkah baiknya pemasangan instalasi kelistrikan yang ada, dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki penanggung jawab dan tenaga teknisnya memiliki sertifikat. Sebab, hal itu bisa dipertanggung jawaban dikemudian hari.

"Jadi kuncinya, pertama kami bersama-sama, segera mensosialisasikan dan harapan kami di PLN nantinya, bekerja ada dasarnya Permen nomor: 038. Jadi kami bersama PLN, pengerjaan instalasi liatrik orang yang memiliki kompetensinya," ujar Machmud.

Pimpinan wilayah jasa sertifikasi Indonesia Budi Mismanto menerangkan, sebagai lembaga infeksi teknik tegangan rendah, bisa mengerjakan instalasi pemanfaatan tenaga listrik degan benar, yang dilakukan badan usaha yang mempunyai kompetensi, sehingga apa di khawatirkan akan kebakaran diminimalisir.

Sementara Lembaga kompetensi kelistrikan H IR Yuslan Basri Yuslan mengungkapkan, jika berdasarkan UU nomor 30 tahun 2009, seseorang yang berhak memasang listrik itu, orang yang berkompetensi itu diwujudkan dengan sertifikat, dan material instalasi berstandar.

"Saya sudah sosialisasi kebeberapa keluhan yang ada di Palembang, bagaimana untuk hemat listrik dan aman menggunakan listrik . Jika ada orang yang hendak memperbaiki atau memasang instalasi listrik dirumah warga, tanya dulu apakah ia bersertifikat atau tidak. Kalau tidak bisa menunjukkan maka tidak usah diterima," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved