Berita Palembang
91 Napi di Sumsel Hirup Udara Bebas saat Hari Kemerdekaan, Terbanyak dari Lapas Narkotika
Dari data Kemenkumham Sumsel, jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas saat ini mencapai 11.023 orang. Mereka yang mendapat remisi umumnya te
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 91 orang narapidana di Sumsel mendapatkan remisi bebas murni dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75, 17 Agustus 2020 mendatang.
Dalam remisi hari kemerdekaan itu, Kemenkumham Sumsel memberikan masa pengurangan hukuman kepada 7.577 tahanan di 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta tiga Rumah Tahanan (Rutan) di Bumi Sriwijaya.
"Total ada 7.577 napi yang kita usulkan mendapat remisi sudah disetujui. 91 orang diantaranya bebas murni sehingga bisa menghirup udara bebas," kata Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan, total 91 orang yang mendapat remisi dan bebas secara murni berasal dari 11 lapas, yakni dua orang asal Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas 1, Lapas Perempuan Palembang lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 12 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sembilan orang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin 14 orang.
• Heboh Video Seorang Perempuan Menangis Mengaku Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda, Ini Faktanya
• Evita Lapor Polisi Karena Video Menangisnya Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda Diviralkan Lagi
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB 39 orang, Lapas IIB Kayuagung 4 orang, Lapas IIB Muara Dua dan Lapas Surulangun Rawas masing-masing dua orang, lalu Rutan Kelas 1 Palembang beserta Rutan kelas IIB prabumulih satu orang.
Menurutnya, para narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni ini sudah dipantau sejak lama oleh petugas karena memiliki kelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani masa lebih dari 6 bulan.
• Tak Bawa Uang saat Pulang Mengemis, Seorang Istri di Palembang Disiksa Suami: Saya Khilaf Pak Hakim
"Narapidana mendapatkan remisi bebas ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegas Hamsir.
Dari data Kemenkumham Sumsel, jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas saat ini mencapai 11.023 orang. Mereka yang mendapat remisi umumnya terkait kasus narkotika dan pidana umum.
Sedangkan napi terorisme dan korupsi tidak mendapat remisi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Tipikor dan teroris tidak mendapat remisi karena masih terikat PP 99/2012," jelasnya. (Oca/sp)