7.577 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 91 Bahkan Langsung Bebas

Total 91 narapidana yang bisa menghirup udara bebas di hari kemerdekaan tahun ini berasal dari sembilan lapas dan dua rutan di Sumsel.

Setnag.go.id
Logo HUT ke-75 RI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 sebanyak 7.577 narapidana di Sumsel  mendapat remisi kemerdekaan.

Sebanyak 91 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Sub bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Hamsir mengatakan, narapidana tersebut berhak menerima remisi karena telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

"Syaratnya yaitu berkelakuan baik, tidak sedang hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa lebih dari 6 bulan," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut dikatakan, total 91 narapidana yang bisa menghirup udara bebas di hari kemerdekaan tahun ini berasal dari sembilan lapas dan dua rutan di Sumsel.

Dengan rincian, 2 orang dari LPKA Kelas I Palembang, 5 orang Lapas perempuan kelas II A Palembang, 12 orang Lapas Narkotika kelas II Muara Beliti, 9 orang lapas kelas II A Tanjung Raja dan 14 orang Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Selanjutnya ada pula 39 orang lapas narkotika kelas IIB Banyuasin, 4 orang lapas kelas II B Kayu Agung, 2 orang lapas kelas II Muaradua, 2 orang lapas kelas III Surulangun Rawas, 1 orang Rutan Kelas I Palembang dan 1 orang dari kelas II B Prabumulih.

"Mayoritas mereka yang mendapat remisi adalah tahanan narkotika dengan hukuman di bawah lima tahun dan tindak pidana umum," ujarnya.

Namun remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang termasuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Terpidana narkotika diatas lima tahun, terpidana korupsi dan terpidana teroris tidak termasuk untuk mendapat remisi karena mereka terkait dengan PP 99," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas Gunawan mengimbau bagi narapidana yang mendapatkan remisi RU II (langsung Bebas), supaya bisa menjadi warga negara yang baik.

"Jadilah warga negara yang baik, taat hukum dan jangan mengulangi kembali tindak pidana," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved