Viral Polisi Ini Tilang Pengemudi Wanita Gegara Kelewat Cantik, Nekat Nembak Pakai Surat Tilang

Namanya nekat melanggar peraturan lalu lintas pasti ujung-ujungnya kena surat tilang dari polisi.Surat tilang sendiri diberikan polisi sebagai efek

Editor: Moch Krisna
Kolase gambar ilustrasi KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D dan Pexels.com
'Ketampar' Pesonanya Sampai Terbengong-bengong, Polisi Ini Tilang Pengemudi Wanita Gegara Kelewat Cantik, Nekat Nembak Pakai Surat Tilang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Namanya nekat melanggar peraturan lalu lintas pasti ujung-ujungnya kena surat tilang dari polisi.

Surat tilang sendiri diberikan polisi sebagai efek jera bagi pengemudi yang nekat melanggar peraturan lalu lintas.

Memang, jika sudah menghadapi tilang dari polisi, proses yang harus dilalui untuk bisa bebas dari hukuman bakal panjang.

Oleh sebab itu, sebagian besar orang berusaha sebisa mungkin untuk menghindari surat tilang dari polisi.

Namun apa jadinya jika tidak melanggar peraturan lalu lintas apapun tiba-tiba saja mendapat surat tilang dari polisi?

Deg-degan luar biasa sudah pasti, pasalnya STNK dan SIM bisa-bisa jadi barang sitaan.

Tapi bagaimana kalau surat tilang tersebut malah digunakan untuk menyita hati sang pengemudi?

Ya, kedengarannya konyol, tapi itulah yang dilakukan oleh polisi lalu lintas viral satu ini.

Entah apa yang ia pikirkan, polisi lalu lintas ini nekat mencegat seorang pengemudi wanita dan memberinya surat tilang.

Bukan untuk menyita STNK atau SIM, surat tilang tersebut ia gunakan untuk menyatakan cinta pada sang pengemudi!

Dilansir Sosok.ID dari Oddity Central, Selasa (11/8/2020) kejadian unik dilakukan oleh seorang polisi lalu lintas di Paysandu, Uruguay.

Kala itu, polisi yang tak disebutkan namanya ini mencegat sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang wanita.

Awalnya, polisi ini bersikap layaknya pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi seperti biasanya.

Namun setelah memeriksa kelengkapan surat, polisi ini tiba-tiba saja memberikan surat tilang kepada si pengemudi.

Padahal si pengemudi merasa tidak melanggar peraturan lalu lintas apapun.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved