Corona di Palembang
Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan di Gandus Boleh Dipindahkan, Tapi dengan Catatan
"Ada juga keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swabnya negatif," jelasnya.
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Persoalan pemakaman jenazah covid-19 sering kali menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat.
Melihat hal itu, Pemerintah Kota Palembang pun memberikan sinyal makam jenazah boleh dipindahkan jika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
"Dipindahkan boleh, namun harus dipastikan dan melihat kondisi pandemi memang benar-benar berakhir. Kalau untuk sekarang, pasien positif COVID-19 yang telah dimakamkan disana tidak boleh dipindahkan," tegas Sekretaris Gugus tugas Percepatan penanganan COVID-19 Palembang Agus Kelana, Rabu (12/8/2020).
• Kalau Takut Corona, Kita Tak Makan, Cerita Perjuangan Hidup Pedagang Bambu Keliling di Palembang
• Foto Pernikahan Diposting di Facebook, Pengantin Baru di Palembang Laporkan Istri Mantan Pacar
Ia menjelaskan, lain hal jika memang ketika pasien telah dimakamkan di Gandus dalam posisi swabnya belum keluar dan setelah dimakamkan hasil swabnya dinyatakan negatif, maka keluarga boleh memindahkan dengan menyerahkan surat pernyataan bahwa boleh dimakamkan di tempat tersebut oleh pihak TPU dan warga.
"Ada juga keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swabnya negatif," jelasnya.
Agus yang juga merupakan Asisten III Setda kota Palembang bidang Administrasi ini menambahkan, jika pandemi telah berakhir maka keinginan untuk memindahkan makam pasein COVID-19 kembali kepada keluarga masing-masing.
"Tergantung keinginan keluarganya, ketika pandemi berakhir kalau mau pindah ya silahkan, tapi kalau makamnya tetap di Gandus juga tidak masalah," tutupnya. (cr26/sp)