Berita Palembang
Sesal Kurir Narkoba Nasional setelah Saksikan Sabu Dimasukkan ke Kloset di BNNP Sumsel: Saya Salah
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hid
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan narkoba hasil ungkap kasus selama bulan Juli lalu.
Sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 8.973 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender di markas BNNP Sumsel, Jakabaring.
"Ini merupakan narkoba asal Riau yang dipasarkan kurir jaringan nasional, khususnya di pulau Sumatera," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno, Selasa (11/8/2020).
Kedua jenis narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tangan dua tiga tersangka yakni Nur (42 tahun), Irwandi (36 tahun) dan Anggi (27 tahun).
• Foto Pernikahan Diposting di Facebook, Pengantin Baru di Palembang Laporkan Istri Mantan Pacar
• VIDEO Viral Keributan di KRL Gegara Ngotot Ingin Merokok, Satu Penumpang Dipaksa Turun
• Seorang Ibu Nyaris Diperkosa Anak Kandung di PALI, Korban Sempat Ditembak tapi Meleset
Ketiga tersangka diamankan di dua tempat berbeda yakni di Betung, Banyuasin dan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) pada 16 Juli lalu.
"Ketiga tersangka diamankan di hari yang sama," terang Habi.
Selain merilis ketiga tersangka dan tiga tersangka kurir lainnya yakni Misra (34 tahun), Aldi (20 tahun) dan Ari (24 tahun), BNNP Sumsel memusnahkan 7,5 kilogram sabu dan 8.973 pil ekstasi dengan cara diblender.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.
"Jadi jangan main-main dengan narkoba kalau tak ingin dibui. Kita akan berantas habis," tegas Habi.
BNNP Sumsel punya cara tersendiri untuk membuat kurir narkoba semakin menyesal dengan perbuatan mereka.
Setelah barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, para kurir diperlihatkan prosesi pembuangan sabu dan ekstasi yang telah dilarutkan dengan deterjen tersebut, ke dalam kloset di toilet Mako BNNP Sumsel.
Salah seorang kurir mengaku menyesal telah mengedarkan narkoba dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal dan minta maaf pada keluarganya saya. Saya baru sadar kalau perbuatan saya salah," kata Irwandi, salah seorang tersangka.