Berita Palembang

Pembunuh Calon Pengantin di Kertapati Palembang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang masih temannya sendiri

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020). 

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa. Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Satu CCTV Tak Berfungsi, Total Ada 135 Besi Pembatas Jembatan Ampera Rusak dan Hilang

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved