BNNP Sumsel Musnahkan 7,5 Kilogram Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi Hasil Sitaan dari Sindikat Narkoba
Seluruh barang bukti dimusnahkan berasal dari enam pelaku yang ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang dilakukan BNN Sumsel
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 7,5 kilogram sabu dan 8.973 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut adalah hasil operasi BNNP Sumsel kurun waktu selama Juli 2020.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan berasal dari enam pelaku yang ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang dilakukan BNN Sumsel," ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan Kombes Habi Kusno, Selasa (11/8/2020).
Lebih Lanjut Habi Kusno menuturkan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Sumsel.
Pertama didapat dari hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Musi Indah di Jalan Palembang-Jambi Km 75, Desa Bukit Kampung Baru, Kecamatan Betung, Kabupaten Musi Banyuasin pada 16 Juli 2020.
Kemudian hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore di Jalan Palembang-Jambi Km 101, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 16 Juli 2020 dan hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 22 Juli 2020.
Barang bukti sitaan narkotika dalam perkara dengan pelaku Muhammad Nur alias Nur berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979, 15 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.973 butir.
Kemudian dari pelaku Irwandi alias Wandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 575, 92 gram. Sedangkan dari pelaku Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita Sabu sebanyak 2.981, 81 gram dan ekstasi sebanyak 842, 08 gram.
"Total keseluruhan yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7,5 kg sabu dan 8.973 butir ekstasi," bebernya.
Kombes Habi mengatakan, keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau.
"Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel dari Aceh dan Riau dan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi," ungkapnya.
Ia menambahkan ini merupakan kerja nyata dan ketransparanan BNNP Sumsel Palembang dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel," tutupnya.