Berita Palembang

Woman Crisis Center : Banyak Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak karena Pelaku Dihukum Tak Maksimal

Woman Crisis Center : Banyak Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak karena Pelaku Dihukum Tak Maksimal

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribun Sumsel/ Euis Ratna Sari
Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi.

Direktur Woman Crisis Center (WCC) Palembang Yeni Roslaini mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah tidak bisa dihitung lagi baik dengan jari tangan dan kaki.

"Betapa banyaknya pelaku kekerasan perempuan dan anak di Sumsel, biasanya pelakunya orang terdekat. Sayangnya tidak banyak yang melaporkan," kata Yeni saat Live Talk dengan tema Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Menga Sering Terjadi, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, banyak yang tidak lapor ini karena berbagai sebab misalnya karena menganggap KDRT itu maslah pribadi, lalu karena korban masih ketergantung dengan pelaku, kalau kasus pemerkosaan dianggap aib, dan lain-lain.

"Belum lagi pendekatan hukum sering tidak berpihak kepada korban. Sering kali pelaku diberikan hukuman minimal, sehingga tidak memberikan efek jerah kepada pelaku yang lain. Dan timbullah korban-korban yang lain," katanya.

Maka menurutnya, penting korban mengatakan tidak ketika terjadi hal yang membahayakan untuk dirinya.

Misal ke lembaga penegak hukum atau yang bisa membantu.

"Memang seharusnya negara turut bertanggung jawab melindungi kekerasan perempuan dan anak. Harusnya pemerintah mengalokasikan dana, dan diberi suport," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena perempuan dan anak ini aset negara juga, terlebih anak-anak maka suraj sepatutnya harus dilindungi.

Penting juga, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan korban.

Misal dengan memberikan pelatihan mandiri, sehingga korban bisa hidup mandiri. Ini yang masih harus terus didorong.

"Untuk itu WCC dan Komnas perempuan dan anak juga akan membuat mekanisme sistem peradilan pidana terpadu terhadap kasus anak dan perempuan. Yang nantinya juga akan melibatkan berbagai pihak seperti penegak hukum, akademisi dan lain-lain," katanya.

Sementara itu Pengamat Hukum Pidana dan Rektor Universitas Taman Siswa Dr Azwar Agus SH MHum mengatakan, kalau dilihat dari beberapa kasus sebelumnya memang kekerasan terhadap anak ini banyak sekali.

"Perlu memang jadi pemahaman kita bersama baik dari penegakan hukum stakeholder dan lain-lain, bahwa fenomena ini sudah seperti gunung es. Kejahatan terhdap perempuan dan anak ini sifatnya private dan orang dekat," katanya.

Namun menurutnya, kebanyakan korban memang tidak melaporkan, karena malu atau juga faktor ekonomi. Misal kalau pelakunya orang tua sendiri, nanti kalau dilaporkan sapa yang akan menafkahi nya.

"Maka akhirnya korban ini sering terabaikan. Sapa nanti yang akan membiayai korban. Sebab kekerasan dalam rumah tangga harus dapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya penegakan hukum," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved