Breaking News

Selesaikan Sengketa Lahan dan Bantuan Covid-19, Ini Langkah yang Ditawarkan Bupati OKI Iskandar

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE menggelar diskusi yang dihadiri perwakilan petani dan mahasiswa, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
AUDIENSI - Suasana audiensi Bersama Bupati OKI, Mendengarkan Tuntutan Mahasiswa dan Petani, berlangsung di ruang rapat Bupati, Kamis (6/8/2020) sore. 

Setelah mendengar keluh kesah para petani, Iskandar memberi jawaban jika mereka sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan.

"Terkait izin PT BHP tersebut awalnya izin lokasi didasarkan atas permintaan masyarakat setempat untuk dibangunkan kebun plasma kepala sawit," tuturnya.

Dikatakannya, bahkan Pemkab OKI sudah meminta pertimbangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KL-HK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

"Hasil telaah yang dikeluarkan oleh KLHK pada kawasan tersebut d iluar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel areal itu bukanlah hutan primer ataupun gambut dalam," terangnya menekankan jika pihaknya memang berhati-hati dalam mengeluarkan izin.

Masih kata Iskandar, sedangkan untuk pencabutan izin perusahaan sendiri tidak perlu dicabut karena telah habis masa izinnya.

"Tidak perlu dicabut karena memang sudah habis masanya per bulan Mei/Juni 2019," bebernya.

Mengenai persoalan lahan 75 Hektare yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian antara perwakilan masyarakat Air Sugihan dengan PT SAML pada 2017 lalu, mereka ingin mendengar langsung aspirasi dan keinginan masyarakat Air Sugihan.

"Kita siap memfasilitasi persoalan tersebut sebenarnya kasus ini sudah sering kita lakukan mediasi. Tapi kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana terkait kesepakatan terdahulu itu," katanya menambahkan siap mendampingi masyarakat ataupun mendatangkan lagi Komnas HAM untuk tinjau ulang perjanjian.

Pembahasan terakhir tentang persoalan plasma kelapa sawit PT Tania Selatan bagi Warga Desa Ulak Kapal dan Tanjung Baru Kecamatan Tanjuk Lubuk.

"Untuk masalah itu, pada prinsipnya perusahaan siap membangunkan plasma asal masyarakat menyiapkan lahan dan untuk kebun inti di Burnai Barat sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved