Berita Palembang

Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Tatap Muka, Kadisdik Sumsel : Harus Ada Persetujuan Wali Murid

Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Tatap Muka, Kadisdik Sumsel : Harus Ada Persetujuan Wali Murid

Penulis: Melisa Wulandari |
TribunTimur-sanovra jr, @nadiemmakarim
Mendikbud Nadiem Makarim dan ilustrasi masuk sekolah di tengah pandemi corona 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sekolah melakukan tatap muka meski masih di zona kuning Covid-19.

Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Pahlevi mengatakan membuka sekolah kembali harus ada persetujuan dari wali siswa.

"Syarat utama agar bisa membuka sekolah kembali di zona kuning itu harus ada kesiapan dari pihak sekolah (infrastruktur), persetujuan dari wali siswa dan juga harus mengajukan usul di Dinas Kesehatan gugus tugas tempat sekolah itu berada," jelasnya, Jumat (7/8/2020).

Kalau gugus tugas tempat sekolah itu berada dalam validasi dan verifikasi menyatakan tidak, dan walaupun ini merupakan keputusan menteri ya tetap tidak akan dibuka sekolah di zona kuning tersebut.

"Keputusan kan kembali ke daerah masing-masing, tapi kalau misalkan verifikasi dan validasinya sudah bisa ya laksanakan.

Dalam pelaksanaan itu juga kadang-kadang, orangtua atau wali siswa itu mungkin banyak yang setuju tapi ada sebagian juga kan yang tidak setuju anaknya masuk sekolah dulu," jelasnya.

Apabila orangtua atau wali siswa tidak ingin anaknya masuk sekolah dulu, dia meminta agar sekolah tidak membiarkan hal tersebut namun harus dimediasi dan difasilitasi dengan dalam jaringan (daring).

Dia juga mengingatkan apabila sekolah yang berada di zona kuning dibuka kembali agar memperhatikan infrastrukturnya mulai dari sarana dan prasarana.

"Protokoler kesehatan Covid 19 disiapkan, secara menyeluruh item-item itu terpenuhi semua. Sudah terpenuhi semua, pihak sekolah mengadakan rapat bersama orangtua atau wali siswa. Dibuat permohonan bagi orangtua atau wali siswa di atas materai," jelasnya.

Apabila sudah sepakat di dalam rapat tersebut untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, selanjutnya pihak sekolah mengajukan usul ke gugus tugas.

"Gugus tugas bersama Dinas Pendidikan memverifikasi dan memvalidasi, mencek list sarana dan prasarana di sekolah itu apakah sudah lengkap, bila sudah bisa dikeluarkan izin," ujarnya.

Saat pelaksanaan izin itu sudah berjalan dan ada orangtua atau wali siswa yang tak ingin anaknya belajar tatap muka di sekolah menurutnya boleh-boleh saja.

"Tetap difasilitasi dengan daring, istilahnya belajar blended learning atau kombinasi belajar. Ada offline ada online," 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved