Berita Banyuasin
Pelaku Begal di Banyuasin Ngaku Tak Sengaja setelah Rampas Barang dan Lukai Korban saat Beraksi
Sementara tersangka Juliadi memiliki jawaban sendiri saat ditanya alasan dan motif ia merampoj korban menggunakan senjata tajam.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Petugas dari Polsek Mariana meringkus dua dari delapan pelaku begal yang kerap meresahkan warga khususnya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dua pelaku yakni Amin (46 tahun) dan Juliadi (43 tahun), berhasil dibekuk petugas dan digelandang ke Mapolsek Mariana.
"Dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Merekalah yang membegal dan melukai warga beberapa hari lalu," kata Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nugroho Panji, Jumat (7/8/2020).
Dijelaskan Agus, delapan pelaku termasuk Amin dan Juliadi mengadang seorang pedagang asal Palembang yang melintas di Jembatan Sungai Komering pada Minggu (2/8/2020) lalu sekira pukul 05.00.
• Heboh Petani di Pagaralam Buang-buang Tomat ke Jalanan, Kecewa Harga Anjlok Rp300 per KG
Korban yang saat itu mengendarai mobil, dihadang delapan pelaku yang membawa senjata berupa kayu dan pisau.
Para pelaku lalu memaksa korban yang berjumlah dua orang, agar menyerahkan harta benda mereka.
"Delapan orang ini ada yang mengacungkan pisau, benda tumpul. Mereka memaksa korban menyerahkan barang berharga, disertai ancaman," terang Agus.
Merasa terancam, kedua korban yang merupakan kakek dan cucu tersebut terpaksa menyerahkan beberapa barang di antaranya dompet, handphone dan dua dus minuman yang merupakan barang dagangan.
"Setelah merampas sejumlah barang, pelaku sempat melukai lengan kanan korban bernama Anang yang berusia 66 tahun. Korban terluka, namun beruntung kini sudah baikan," ungkap Agus.
Polisi yang menerima laporan korban, lalu meringkus kedua tersangka di kediaman masing-masing.
Tersangka Juliadi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Agus.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa pisau dan beberapa batang kunci leter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
Adapun barang berharga milik korban berupa dompet beserta sejumlah dokumen penting dan handphone, juga berhasil diamankan.
"Masih ada enam pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas pada pelaku," tandas Agus.