Berita Pagaralam

Disdukcapil Pagaralam Janjikan Buat KTP dan Akta Kelahiran Tak Sampai Satu Jam, Ini Syaratnya

Saat ini untuk mengurus seluruh jenis dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam tidak perlu waktu lama

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Warga sedang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pagaralam, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Saat ini untuk mengurus seluruh jenis dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam tidak perlu waktu lama.

Hanya butuh waktu kurang dari satu jam dokumen yang diurus sudah bisa jadi.

Namun untuk bisa cepat selesai masyarakat tetap harus melengkapi semua persyaratan sesuai dengan dokumen yang akan diurus oleh yang bersangkutan.

Pantauan, Kamis (6/8/2020), tidak tampak antrean warga di loket-loket pengurusan dokumen kependudukan.

Sebab saat ini tidak harus menunggu lama maka dokumen yang diurus sudah selesai.

PLT Kepala Dukcapil Kota Pagaralam, Zulkifli melalui Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk Suryono mengatakan, saat ini masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil tidak harus menunggu lama.

"Benar kita bisa menerbitkan dokumen kependudukan dengan cepat tanpa harus menunggu lama di Dukcapil Pagaralam," ujarnya.

Namun syaratnya semua perayaratan yang diperlukan lengkap.

"Jika semua persyaratan lengkap maka akan langsung kita proses dan cepat diselesaikan oleh petugas," katanya.

Dijelaskan Suryono bahwa untuk mengurus pembuatan Akta kelahiran anak, warga harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau bidan, Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP suami istri serta buku nikah.

"Sedangkan untuk KTP warga hanya harus membawa Kartu keluarga saja," jelasnya. (SP/ Wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved