Ungkap Barang Mewah Milik Sosialita Jakarta, KPI Beri Sanksi untuk SILET Karena Tayangkan Kemewahan

Ini dikarenakan SILET telah menayangkan barang-barang mewah miliki sosialita asal Jakarta, Helena Lim dikutip dari website resmi KPI.

Instagram @helenalim899
Helena Lim dan rumah mewahnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Acara SILET yang ditayangkan di iNews mendapatkan teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ini dikarenakan SILET telah menayangkan barang-barang mewah miliki sosialita asal Jakarta, Helena Lim dikutip dari website resmi KPI

Helena Lim diketahui merupakan penyanyi, pengusaha hingga sosialita papan atas yang memiliki hunian mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam tayangannya 8 Juli 2020, SILET juga menayangkan ulasan tentang harga dari barang mewah yang dimiliki Helena.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Silet” di iNews TV.

rogram infotainmen ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah milik an.

Helena Lim seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu dan mobil dilengkapi dengan menyebutkan harganya. 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan memamerkan koleksi barang mewah

dengan menyebutkan harganya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu, tayangan memamerkan kekayaan tidak memiliki value dan juga pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja.

Seolah mengajarkan ukuran nilai diri dari materi.

“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis,"

"Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran,"

"Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” jelas Mulyo, Senin (3/8/2020).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran kedua tersebut, temuan pelanggaran itu terjadi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved