Terkuak Data KTP Asli, Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Pekerjaannya Anggota TNI!
Seorang wanita berinisial MA, warga Sribasuki, Lampung Utara ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Seni
“Tapi yang jelas kami akan melakukan penyidikan dan gelar perkara,” kata AKP Gigih Andri Putranto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengungkapkan fakta baru atas kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, status pekerjaan pelaku MA yang membakar bendera merah putih di KTP-nya ternyata seorang anggota TNI.
Menurut Maspardan, KTP milik MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.
Maspardan kemudian mengungkapkan, pembuatan kartu keluarga atau (KK) MA dilakukan pada 18 Juli 2007.
Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.
Dari yang semula MA merupakan lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaannya adalah TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” ujar Maspardan.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan, pemohon tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan. Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.