Ayah Youtuber Palembang Menangis Ingat Niat Baik Sang Anak, Uang Hasil YouTube untuk Pergi Umrah

Bersama rekannya, Edo Putra menge-prank sejumlah ibu rumah tangga, dengan memberikan bungkusan daging kurban yang ternyata berisi sampah.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Ayah Edo saat ditemui di rumahnya, Rabu (5/8/2020). 

"Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Pengakuan

Dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah, telah diamankan Polrestabes Palembang.

Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun).

Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.

 Perbuatan Cabul Ayah Terhadap Anak Tirinya Terungkap Setelah Ibu Korban Melubangi Dinding Kamar

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.

Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamankan guna memperkuat barang bukti.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.

 BREAKING NEWS, Orangtua Oka dan Jack Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang

Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.

Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.

"Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.

Bahkan Edo mengungkapkan, salah seorang korban prank di videonya itu merupakan ibu kandungnya sendiri.

Edo mengaku video tersebut sengaja diatur atau settingan agar menarik perhatian penonton.

"Dua orang yang kena prank itu, satu ibu kandung saya. Satu ibu-ibu masih keluarga saya. Mereka sebelumnya tahu kalau saya bikin prank," kata dia.

 YouTuber Daging Sampah Ternyata Bohongi Penonton Lewat Konten Setingan

Sementara tersangka Diky mengaku, perannya sebagai pasangan Edo saat mempresentasikan video.

Diky juga mengaku terkadang menjadi videografer.

"Saya partner Edo di video itu. Saya juga videografer. Saya menyesal sekali," kata dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved