Berita OKU Selatan

Warga OKU Selatan Boleh Gelar Hajatan, Tapi Siap Dibubarkan Kalau Melanggar Syarat Ini

Mulai 1 Agustus 2020, Pemkab OKU Selatan mengizinkan masyarakat menggelar hajatan

Facebook/South China Morning Post
Ilustrasi resepsi pernikahan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Mulai 1 Agustus 2020, Pemkab OKU Selatan mengizinkan masyarakat menggelar hajatan.

Izin tersebut berupa Surat Edaran Bupati OKU Selatan No. 360/76/GT/OKUS/2020 Terkait Peraturan Hajatan Saat Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat Bumi Serasan Seandanan.

Dalam surat edaran pelaksanaan hajatan di masa pandemi Covid-19, terdapat 15 poin aturan yang harus dilaksanakan oleh saat melangsungkan hajatan sebagai antisipasi virus corona.

Pertama ahli rumah yang menggelar hajatan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat untuk pemeriksaan suhu, melakukan jaga jarak dan penyemprotan disenfektan.

Kemudan batas waktu hajatan maksimal berlangsung selama 7 jam, yang dianjurkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain itu tamu undangan ataupun orang yang berada dilokasi hajatan saat waktu makan tidak boleh dilakukan secara prasmanan

Proses makan harus disajikan berupa nasi kotak atau dibungkus, kemudian dilarang melakukan berjabat tangan.

Acara orgena tunggal pada siang hari maksimal 7 jam, hiburan orgenan malam hari dilarang dan pengisi hiburan diatas panggung maksimal berjumlah 4 orang.

Sedangkan apabila hajatan dilakukan disebuah ruangan gedung atau indoor undangan maksimal berjumlah setengah dari ukuran kapasitas normal gedung.

Sementara untuk acara hajatan diluar gedung atau outdoor maksimal dihadiri oleh 100 orang dan bagi warga masyarakat yang telah berusia lanjut dihimbau tidak menghadiri hajatan.

Serta diharuskan mendapatkan izin keramaian dari polsek melalui rekomendasi dari RT, Lurah dan Kades setempat dan ditembuskan ke Satgas Covid-19.

Sementara prosesi akad nikah hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang. Kemudian akan diawasi oleh petugas Kecamatan selama hajatan dan akad nikah berlangsung.

"Jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat terhadap peraturan ini, petugas TNI- Polri dan Pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga dapat diserta dengan penghentian prosesi acara,"ujar Juru Sekretaris Satgas Covid-19 Dony Agusta SKM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved