Polisi Amankan Karim Teman Edo YouTuber Prank Daging Kurban Isi Sampah
Pelaku bernama Karim sebagai kameramen. Karim juga memasukkan sampah ke dalam plastik, sebelum dibagikan ke warga untuk dijadikan konten.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu lagi YouTuber Prank daging kurban isi sampah diamankan polisi.
Pelaku bernama Hadi Jaya Karim (18 tahun) diamankan polisi di kediamannya di Sukarami.
"Satu lagi pelaku atau YouTuber kreator konten prank daging kurban sampah kami amankan. Dia rekan YouTuber Edo Putra dan Diky Firdaus," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar, Selasa (4/8/2020).
Hary mengungkapkan, peran pelaku bernama Karim sebagai kameramen.
Karim juga yang memasukkan sampah ke dalam plastik, sebelum dibagikan kepada warga untuk dijadikan konten prank.
"Setelah memasukkan sampah ke dalam plastik yang katanya isi daging kurban, pelaku tugasnya di balik layar. Dia yang merekam video," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus Polresta Palembang Iptu Hary Dina.
Sehari sebelumnya, dua YouTuber Daging Sampah Dirilis Polisi, Terancam Penjara 10 Tahun
Dua orang tersebut yakni Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang.
Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.
"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media, Senin (3/8/2020).
Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.
Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.
"Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.