Cara Bayar Pajak Kendaraan (Mobil) Tahunan dan 5 Tahunan di Samsat, Tidak Perlu Pakai Calo
Pembayaran pajak mobil ada 2 jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahun sekali. Kedua pajak tersebut secara keselurahan sama, namun ada “perbedaan”
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan (Mobil) Tahunan dan 5 Tahunan di Samsat, Tidak Perlu Bayar Calo.
Pembayaran pajak mobil ada 2 jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahun sekali.
Kedua pajak tersebut secara keselurahan sama, namun ada “perbedaan” yang harus wajib pajak perhatikan.
• Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya
Berikut Cara Mudah Membayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan di Samsat:
Membayar Pajak Mobil Tahunan
- Sebelum mendatangi samsat, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Dokumen yang perlu dibawa:
- Fotokopi KTP, sertakan juga yang aslinya.
- Fotokopi STNK, sertakan juga yang aslinya.
- Bukti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang terakhir.
- Fotokopi lembar pertama BPKB.
- Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, maka Anda bisa langsung mendatangi Samsat.
- Setelah sampai Samsat, langsung ambil formulir perpanjangan STNK yang ada di loket.
- Isilah sesuai identitas KTP dan STNK.
- Setelah formulir diisi, serahkan formulir dan berkas ke loket.
- Setelah itu Anda akan diberi slip pembayaran, bayarlah melalui kasir.
- Setelah menyelesaikan pemabayaran, Anda perlu menunggu dipanggil (bawa KTP dan STNK asli).
• Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor (Adira Finance) lewat ATM
Membayar Pajak Mobil 5 Tahunan
- Dokumen yang perlu dibawa sama dengan pembayaran tahunan yaitu: Fotokopi KTP, sertakan juga yang aslinya. Fotokopi STNK, sertakan juga yang aslinya. Bukti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang terakhir. Fotokopi lembar pertama BPKB.
- Yang berbeda dengan pembayaran tahunan adalah pertama-tama Anda harus mengikuti cek fisik kendaraan terlebih dahulu.
- Parkirkan mobil di dekat lokasi cek fisik.
- Lalu akan ada petugas yang mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, serta menggesek nomor-nomor itu ke kertas khusus.
- Setelah melakukan pengecekan, petugas akan memberikan formulir cek fisik.
- Setelah mendapatkan formulir, serahkan formulir dan berkas yang telah dibawa ke petugas loket.
- Lalukan pembayaran ke kasih dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Tarif/pembayaran:
- Untuk mobil, pembayaran pajak mulai dari Rp 2.000.000,- hingga lebih (tergantung tipe mobilnya).
- Biaya pembuatan pelat nomor untuk administrasi TNKB sebesar Rp 50.000,-
- Tarif STNK sebesar Rp 75.000,-
- Setelah pembayaran akan ada petugas yang meminta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN (biasa di satukan dengan STNK) untuk mengecek dan mencocokkan data-data dengan plat nomor yang akan dicetak.
- Setelah itu Anda tinggal menunggu hingga plat nomor selesai dicetak.
• Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, BPKB Dijaminkan di Bank
Itulah Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan (Mobil) Tahunan dan 5 Tahunan di Samsat, Tidak Perlu Bayar Calo