Prostitusi Artis

Artis VS Terseret Kasus Prostitusi Jadi Saksi, Bantah Temuan Kondom dan Uang Miliknya

Artis VS Terseret Kasus Prostitusi, Bantah Temuan Kondom dan Uang Miliknya

Instagram
Vernita Syabila alias VS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga terkait prostitusi online.

VS akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ia pun memberi pengakuan terkait penggerebekan yang ia alami.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Dalam kasus dugaan prostitusi online yang menyeret VS, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari.

Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta serta barang bukti transfer senilai Rp 15 juta dan Rp 1 juta.

"Kemudian berupa nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi, dan tiga buah handphone," tuturnya.

Adapun VS ditetapkan sebagai saksi.

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.

Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, VS dijual oleh tersangka dengan tarif sebesar Rp 30 juta.

Dari harga itu, Rp 10 juta untuk sang muncikari.

"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved