Sekolah Boleh Gunakan Dana BOS 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer Selama Pandemi

Dia pula mengingatkan agar pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer ini agar segera membuat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Ketua PGRI Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan Ahmad Zulinto mengingatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan secara sesuai dengan kebutuhan.

Pada juknis dana BOS dari Kemendikbud, dijelaskan bahwa 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer selama masa pandemi.

"Di masa Covid-19 ini bisa dipakai tanpa batasan namun harus sesuai dengan kondisi dan keadaan," jelasnya, Rabu (29/7/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang ini pun mengatakan penggunaan tanpa batas ini jangan sampai jor-joran.

"Ya disesuaikan seperti yang saya bilang sebelumnya, dan hal ini dilakukan karena kami tak ingin terjadi kesenjangan di antara pegawai honorer di sekolah. Ini juga untuk membantu guru guru honor kita apalagi di masa covid-19 seperti ini," katanya.

Dia pula mengingatkan agar pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer ini agar segera membuat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kami anjurkan secepatnya agar para guru dan tenaga kependidikan supaya mengurus NUPTK. Pembuatan NUPTK ini juga perlu tindakan cepat minimal dari Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat SK, agar bisa diterima oleh Kemendikbud bahwa NUPTK nya bisa diurus," jelasnya.

Pihaknya berharap Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota juga harus memberikan pemecahan masalah terkait hal ini.

"Seperti di Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Sekda Palembang. Bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang akan membuat surat yang ditujukan kepada pak Walikota," katanya.

"Kami meminta izin kiranya kepada pak Harnojoyo sebagai walikota Palembang untuk memberikan SK NUPTK ini agar cepat keluar dengan persyaratan tentunya. Paling tidak dengan masa kerja 2 tahun," ujarnya.

Untuk mengurus NUPTK harus masuk di DAPODIK. Honorer yang dapat NUPTK juga harus dapat SK dari Walikota atau Bupati kalau tidak semua proses akan ditolak.

"Di Palembang ini tenaga honorer dibayar Rp 40 ribu perjam, jadi Rp 1 juta perbulan, kalau untuk operator (tenaga kependidikan) sebesar Rp 1,3 juta perbulan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved