Corona di Palembang
Sekarang Jenazah Positif Corona Boleh Dimakamkan di TPU, Syaratnya Tidak Boleh Dibawa ke Rumah
Pasien positif Corona yang meninggal saat ini diperbolehkan membawa jenazah untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Jenazah positif Corona yang meninggal saat ini diperbolehkan membawa jenazah untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 5 tahun 2020, pasien Covid-19 yang meninggal dunia boleh dimakamkan di luar pemakaman yang ditetapkan.
Selama ini, pasien positif Corona atau memiliki gejala mirip dimakamkan di pemakaman khusus di TPU Gandus.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, Makiani mengatakan, selama ini tak sedikit keluarga pasien yang menolak untuk dimakamkan di Gandus sehingga membuat akhirnya dikeluarkan peraturan terbaru tersebut.
"tapi ketentuan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga pasien dan menandatangani surat pernyataan bermaterai," jelasnya, Selasa (28/7/2020).
• Bupati Ogan Ilir Positif Corona, 75 Orang Pernah Kontak Jalani Swab Tes
Dimana isi surat tersebut, menyatakan untuk tidak membuka peti, tidak membawa ke rumah dan harus langsung di bawa ke pemakaman.
"Persiapan pemakamannya tetap di rumah sakit, tidak boleh dibuka lagi. Saat ini yang meminta dimakamkan di luar Gandus baru ada dua," ujarnya.
Menurutnya, meskipun pasien yang PDP dan belum keluar hasil Swab Test jika meninggal dunia mesti dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.
"Walaupun belum ada hasil Swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, sembahyangnya oleh kita dan dimakamkan oleh kita," tutupnya. (SP/ Rahmaliyah)