Berita Kriminal

Diimingi Akan Dinikahi, Pelatih Kuda Kepang Setubuhi Anak Dibawah Umur Selama 3 Hari

Triyadi (18) warga Kecamatan Keluang Kabupaten Muba harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang sudah memiliki istri ini merudapaksa anak

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -Triyadi (18) warga Kecamatan Keluang Kabupaten Muba harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria yang sudah memiliki istri ini merudapaksa anak dibawah umur dengan modus akan dinikahi.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban akan menikahinya.

Setelah termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban tidak berdaya.

Diketahui pelaku telah mencabuli dengan menyetubuhinya selama tiga hari di rumah pelaku.

Kasat Reakrim AKP Deli Haris mengungkapkan peristiwa pertama kali terjadi pada Kamis, 21 Juli 2020 sekira  pukul 23.40 wib

Pelaku mengajak korban tidur dirumahnya setelah latihan kuda kepang.

Dengan polosnya korban mengiyakan dengan rayuan maut pelaku.

“Orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang, langsung melakukan pencarian di rumah pelaku, mengetahui kejadian di rumah pelaku dan atas cerita anak korban orang tua melaporkan kejadian ke aparat ke polisian.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polres Muba dengan di antarkan Keluarganya. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved