Pak RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara

Pak RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara

kompas.com
Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya terdiam saat majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020). 

Perawat di RSUP Dr. Kariadi Nuria Kurniasih meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.

Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwarak mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Bulan, Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tak Mau Lagi Jadi Ketua RT

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved