Pak RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara
Pak RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara
kompas.com
Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya terdiam saat majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Perawat di RSUP Dr. Kariadi Nuria Kurniasih meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.
Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwarak mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.