Heboh Tarif Anak SD, SMP, dan SMA Masuk Jaringan Prostitusi Via Germo, Terkuak Cara Merekrutny
Lagi viral soal jaringan prostitusi melibatkan anak SD, SMP dan SMA di Pontianak.
Editor:
Moch Krisna
Ilustrasi
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."
Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
