Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra,Terancam 6 Tahun Penjara

Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utama belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya. Kompas.com telah berupaya meminta komentar, tetapi belum mendapat tanggapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved