Pembunuhan di Sumsel
Banyak Kasus Kejahatan di Sumsel, Kapolda Keluarkan Maklumat Tentang Sajam, Tak Beri Toleransi
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri segera merespon banyaknya kasus kejahatan menggunakan senjata tajam (sajam) beberapa hari terakhir
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri segera merespon banyaknya kasus kejahatan menggunakan senjata tajam (sajam) beberapa hari terakhir.
Orang nomor satu di Polda Sumsel ini, mengeluarkan maklumat mengenai sajam.
Maklumat ini lebih spesifik dan dengan tegas akan menindak orang yang sengaja membawa sajam melalui proses hukum.
Berikut maklumat Kapolda :
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Nomor : Mak / / VII / 2020 Tentang LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM
DALAM RANGKA MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM, KAPOLDA SUMATERA
SELATAN MEMANDANG PERLU MENGELUARKAN MAKLUMAT SEBAGAI BERIKUT :
1. SETIAP ORANG DILARANG DENGAN MAKSUD UNTUK MENJAGA DIRI DAN BUKAN DALAM
PROFESINYA MEMBAWA SENJATA TAJAM, SENJATA PEMUKUL, DAN SENJATA LAINNYA
YANG DAPAT MELUKAI, MENCEDERAI DAN MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN,
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN
1951.
2. AGAR SETIAP ORANG DAPAT MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM
BERMASYARAKAT DENGAN CARA MEMATUHI ATURAN YANG BERLAKU DAN TIDAK
MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM SEPERTI PENGANIAYAAN,
PENGEROYOKAN, PEMBUNUHAN, JAMBRET, BEGAL DAN PREMANISME SERTA TINDAK
PIDANA LAINNYA YANG DAPAT MERUGIKAN MASYARAKAT LAINNYA.
3. DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI. PENYELESAIAN MASALAH DILAKSANAKAN SECARA
MUSYAWARAH KEKELUARGAAN DENGAN MELIBATKAN TOKOH ADAT, TOKOH
MASYARAKAT, TOKOH AGAMA DAN PERANGKAT PEMERINTAH LAINNYA (KADES,
BABINSA, BHABINKAMTIBMAS) ATAU DISELESAIKAN MELALUI JALUR HUKUM.
4. BAGI MASYARAKAT YANG MELANGGAR KETENTUAN DI ATAS MAKA AKAN DILAKUKAN
TINDAKAN KEPOLISIAN YANG DIPERLUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.
5. DEMIKIAN MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN UNTUK DIKETAHUI DAN DIPATUHI OLEH SELURUH LAPISAN MASYARAKAT.
Lima poin yang ditekankan Kapolda terkait maklumat yang dikeluarkannya untuk masyarakat. Dengan maklumat ini, masyarakat dapat mengetahui bila tidak akan ada lagi toleransi bila kedapatan membawa sajam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, tanggal 26 Juli 2020 Kapolda mengeluarkan maklumat tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata tumpul yang tidak sesuai keperluannya.
Selain itu, dalam maklumat ini ada pula menerangkan tidak main hakim sendiri, tidak terpancing emosi dan permasalahan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau dulu untuk menjaga diri, dengan adanya maklumat Kapolda ini masyarakat dapat paham bila membawa sajam itu salah. Masyarakat percayakan dalam pengamanan Kamtibmas, bila memang ada permasalahan bisa diselesaikan dengan mengajak RT, bhabinkamtibmas dan Babinsa. Jangan berpikir untuk membunuh seseorang, karena pasti akan berdampak tidak hanya si korban tetapi juga keluarga pelaku," kata Supriadi, Senin (27/7/2020).
Pencegahan, menurut Supriadi lebih penting. Karena, suatu tindakan pasti ada niat dan kesempatan. Dari itulah, perlu kesadaran seluruh masyarakat Sumsel agar tidak membawa sajam saat bepergian. Selain bisa merugikan diri sendiri juga dapat berdampak pada emosi ketika ada perselisihan.
"Kapolda sudah memerintahkan jajaran untuk lebih mengedepankan patroli an sosialisasi. Namun, bila tetap tertangkap, akan diberikan tindakan tegas bagi pelaku yang sudah membahayakan nyawa orang lain dengan membawa sajam," pungkasnya.