Berita Politik
Musda Golkar Ogan Ilir Dinilai Cacat Hukum, Endang PU Ishak Lapor Ke Mahkamah Partai
Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir sesuai surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel dengan Nomor : P-023/GOLKAR-OI/VII/2020 pada tanggal 16 Juli 2
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Terkait ketidakhadiran Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak dan Sekretaris DPD Golkar OI, H Ayub Faisal pada Musda OI yang digelar hari ini, Herpanto menilai jalannya musda tetap sah.
"Kita maupun dari pengurus DPD Golkar OI sudah mengkonfirmasi secara lisan dan tertulis. Namun tidak ada kejelasan, dia yang menghindar. Jadi bukan kita ambil alih, tapi pengurus DPD Golkar OI yang mengambil alih," capnya.
Herpanto mengakui pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Golkar OI dan membalasnya untuk berembuk terkait pelaksanaan Musda OI.
Dan hasilnya pengurus DPD Partai Golkar OI sepakat melanjutkan Musda.
Lebih lanjut Herpanto menilai laporan yang dilayangkan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar OI ke DPP Partai Golkar tidak tertib aturan. Harusnya laporan itu dilayangkan ke DPD Partai Golkar Sumsel.
"DPP itu tempat mengadunya DPD Golkar Provinsi Sumsel. Kalau mau ke DPP harus ada (rekomendasi) dari DPD Golkar Provinsi Sumsel. Tempat mereka (DPD Kabupaten) mengadu dan berkoordinasi itu ke DPD Golkar Provinsi. Setingkat di atasnya. Kalau mereka ke sana (DPP), itu tidak tahu aturan," pungkasnya