Alasan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Johan Anuar Terkait Pembelian Lahan TPU Baturaja

Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 M dengan tersangka Johan Anuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Penyidik KPK membawa koper warna oranye keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel , Jumat (24/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan TPU Baturaja, Kabupaten OKU dengan tersangka Johan Anuar, diambil alih KPK.

Hal ini diketahui, setelah penyidik KPK mengambil berkas penyidikan tersangka Johan Anuar dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sore.

Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya pengambil alihan kasus pembelian lahan TPU Baturaja OKU dengan tersangka Johan Anuar.

Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK unit korsupdak KPK, telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU OKU yang bersumber dana dari APBD tahun 2013 senilai Rp 6 Miliar.

Lama Tak Terdengar, Ini Penampilan Baru Tatan Selebgram Cilik yang Menggemaskan, Kini Sudah Masuk SD

Suasana Haru Pernikahan Pasien Covid-19, Ijab Kabul Berjarak 5 Meter, Setelah Akad Berpisah Lagi

Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 M dengan tersangka Johan Anuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU.

"Pengambil alihan ini, karena alasan pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik. Sehingga, penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri, Sabtu (25/7/2020).

Penyerahan perkara yang dibawa menggunakan koper berwarna orange dan box putih terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.

KPK Datangi Polda Sumsel Ambil Berkas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Sumsel untuk mengambil berkas kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Jumat (24/7/2020).

Beberapa penyidik yang keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, membawa dua koper berwarna oranye dan satu box plastik warna putih.

Semua itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa penyidik KPK.

Penyidik yang datang itu tak memberikan keterangan apapun.

Setelah berkas dimasukan, mobil yang membawa berkas tersebut langsung berangkat dan diikuti empat mobil lainnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri ketika dikonfirmasi membenarkan, itu penyidik KPK yang membawa berkas terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan tempat pemakaman umum (TPU) Baturaja OKU dengan tersangka Johan Anuar.

"Iya betul," kata Kapolda.

Jenderal bintang dua ini juga membenarkan hal kedatangan penyidik KPK untuk membawa sejumlah berkas kasus itu.

"Iya betul," kata Kapolda singkat.

 Polda Sumsel Koordinasi dengan KPK Pengambilalihan Kasus Johan Anuar, Bagaimana Pencalonannya?

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, sebelumnya pada Kamis (16/7/2020) mengatakan, kasus pidana yang menjerat Johan Anuar saat ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih berstatus tersangka dugaan korupsi pembelian lahan TPU Baturaja OKU.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati menuturkan, belum mengetahui terkait penjemputan berkas terhadap kliennya dari tim penyidik KPK.

“Apakah yang diambil itu berkas Johan Anuar atau bukan. Bisa saja kedatangan itu untuk supervisi sesama penegak hukum. Itu boleh, karena diatur dalam undang-undang,” kata Titis saat dikonfirmasi..

Titis mengungkapkan, sudah jelas bahwa pada 5 ayat yang ada pada Pasal 10 A UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK) pada ayat 1 dan ayat 2 terhadap pengambil alihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu," kata Titis.

Kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu, membuat Johan Anuar sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sumsel.

Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis dari waktu yang telah ada berdasarkan proses hukum.

Ia bebas tanggal 12 Mei 2020.

Akan tetapi, sejauh ini perkara yang menjerat Wabup OKU Johan Anuar masih tetap berjalan.

Mantan Ketua DPRD OKU ini juga masih berstatus tersangka dalam kasus yang membuatnya mendekam di Rutan Mapolda Sumsel selama empat bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved