Corona di Sumsel
Pemprov Sumsel Siapkan Hukuman Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker
Pemerintah provinsi Sumatera Selatan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan diantaranya wajib masker.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan diantaranya wajib masker.
Itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Sumatra Selatan dalam menaati protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan, Lesty Nurany, mengatakan, Pergub tersebut saat ini sedang dibahas di Biro Hukum Pemprov Sumsel dan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Nantinya, Pergub ini akan diberlakukan pula di kabupaten dan kota di Sumsel.
"Sanksi yang akan diberikan bisa denda atau bentuk lain," katanya, Jumat (24/7/2020).
Lesty menyebutkan, untuk masyarakat umum bisa gunakan masker kain dan masker bedah sebab masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Tidak ada kriteria khusus masker yang dipakai, yang penting bermasker," tambah dia.
Menurutnya, saat ini upaya dari masyarakat tak kalah penting dalam menurunkan penularan Covid-19 di Sumsel.
Seluruh elemen masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dioptimalkan sebagai bagian untuk mencegah menekan kasus Covid-19.
Saat ini saja angka Rt di Sumsel masih tergolong tinggi yaitu 1,06.
Apalagi, secara nasional kini Sumsel menduduki posisi ketujuh kasus Covid-19.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Puskesmas bersatu padu. Ini ajang yang sangat baik untuk selesaikan kasus Covid-19 di Sumsel," jelas dia.(mg3)