Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel dan AKBP Saiful Yahya Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 6 M
Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel dan AKBP Saiful Yahya Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 6 M
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto, Kamis (23/07/2020).
Vonis itu lantaran terdakwa terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.
Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.
Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi polisi.
Bahkan,untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.
"Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum.
Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016," kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020).
Abu melanjutkan, dalam praktik suap itu, terdakwa Saiful berkoordinasi bersama panitia lain dari bidang tes akademi, jasmani dan psikologi dengan menitipkan sejumlah nomor yang telah ditentukan.
Dari 50 siswa yang memberikan suap, 25 diantaranya dinyatakan tidak lulus.
Dari total nilai suap Rp 6,05 miliar, Soesilo mendapatkan jatah sekitar Rp 3 miliar dan Rp 350 juta dari salah satu anggota panitia inisial dr MS.
Sedangkan sisa uang suap, diberikan kepada ketua panitia bidang psikologi inisial ED sebesar Rp 1 miliar dan ketua panitia bidang jasmani TA sebesar Rp 300 juta.
Adapun untuk ketua tim panita tes akademik hanya berupa barter.
"Tidak ada hal yang meringankan, karena perbuatan kedua terdakwa dapat mencoreng nama baik institusi polri Padahal pelaksaan penerimaan Polri dapat dilangsungkan secara adil dan obyektif," ujarnya.