Idul Adha 2020

Ini Hal Harus Diperhatikan saat Menyembelih Hewan Kurban Halal Sesuai Protokol Kesehatan

Juru Sembelih adalah ujung tombak atau pelaku paling awal penentu kehalalan dan penghasil daging yang ASUH pada pelaksanaan kurban

Editor: Wawan Perdana
Handout
Syiar Sembelih Halal 1441 H Manajemen Kurban di Masa Pandemi Covid-19 di Masjid Istiqomah, Sukabangun 2, Palembang, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, sangat penting membekali pengurus masjid, musala dan panitia kurban mengenai standar protokol kesehatan dan manajemen penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19.

"Pemotongan hewan kurban di masa pandemi harus tetap mempertimbangkan pemotongan secara syar’i, menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH) dan berkualitas,” ungkap Bagus Sahputra, Koordinator Sosialisasi dan Media, Juru Sembelih Halal (Juleha) Sumatera Selatan saat pelaksanaan Syiar Sembelih Halal 1441 H Manajemen Kurban di Masa Pandemi Covid-19 di Masjid Istiqomah, Sukabangun 2, Palembang, Kamis (23/7/2020).

Kegiatan ini menghadirkan tiga tiga narasumber, Ulama Sumsel Ustadz Kemas Muhammad Ali membahas Fiqih Qurban, Ketua Komunitas Juleha Sumsel Andika Pranata Jaya membahas Manajemen kurban di Masa Pandemi, dan dokter hewan Rahmat Budi Susetya membahas Teknik Sembelih Halal dan Praktik Perobohan Sapi.

Menurut Bagus, Juru Sembelih adalah ujung tombak atau pelaku paling awal penentu kehalalan dan penghasil daging yang ASUH pada pelaksanaan kurban.

Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan.

“Peran juru sembelih di Masjid dan Musholla menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam dan standar protokol kesehatan,” urai Bagus.

Ulama Sumsel Ustadz Kemas Muhammad Ali saat menyampaikan Fiqih Qurban, mengatakan Islam sudah mengatur tata cara kurban dengan rinci.

Beberapa hal dasar dalam pemotongan kurban yang wajib diketahui seluruh panitia kurban di antaranya adalah penyembelihan harus memotong tiga saluran.

Yaitu saluran pernafasan, saluran pencernaan dan saluran darah.

“Selain itu harus menggunakan pisau yang tajam dan tidak boleh menyembelih di dekat hewan lain yang akan disembelih,” ujar Ustadz Kemas M Ali.

Syiar Sembelih Halal yang dilakukan Juleha Sumsel, sambung Kemas M Ali, perlu terus dilakukan dari masjid ke masjid.

“Penyembelih hewan kurban harus tahu tata caranya, teknisnya, syariatnya. Jangan asal berani tanpa dibekali ilmu fiqih menyembelih dan teknis sembelih halal. Wajib belajar,” tegasnya.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti saat ini, Bagus melanjutkan, saat proses jual beli harus memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu pemotongan direkomendasikan dengan jumlah panitia terbatas.
Mereka diharap memakai alat pelindung diri (APD) minimal sepatu boot, masker dan sarung tangan.

“Pendistribusian daging juga dilakukan oleh panitia atau pengurus masjid. Jadi, tidak ada warga berkerumun antri pembagian daging. Panitia kurban harus memperhatikan hal ini,” ungkap Bagus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved