Pilkada OKU 2020

Langkah Eddy Yusuf Maju di Pilkada OKU Semakin Terbuka, Tinggal Tunggu PKPU

Penantian aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan larangan pencalonan kepala daerah

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf menyatakan akan maju di Pilkada OKU 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) revisi, yang memperbolehkan seseorang yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur (Wagub) untuk mencalonkan diri sebagai Bupati.

Penantian aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Ini bisa jadi "lampu hijau" bagi mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten OKU Desember 2020.

"Kita sudah konsultasi dengan KPU RI, dan hampir dipastikan, untuk kandidat di OKU yang merupakan mantan Wagub, bisa maju Pilkada Bupati setempat. Namun, kita tetap menunggu hasil revisi PKPUnya," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, Rabu (22/7/2020).

Menurut Hepriyadi, putusan MA tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini perlu dibahasa dengan pihak- pihak terkait di pusat seperti DPR RI, sebelum diundang- undangkan atau berlaku.

"Jadi saat ini, lagi didraf PKPU-nya, dan dibuat, Insyaalllah ada perubahan PKPU yang ada untuk mengakomodir putusan MA dengab PKPU baru," jelasnya.

Ditambahkan Hepriyadi, Eddy Yusuf dipastikan bisa nyalon, dan putusan MA sebelumnya yang mencoret aturan larangan di PKPU dihapuskan, dan akan diadopsi di PKPU baru dan bisa berlaku di Pilkada 2020.

"Infonya sudah proses drafnya, tinggal pengundangannya. Soal keluarnya kapan belum bisa diprediksi, tapi mudah- mudahan bisa lebih cepat karena hanya menindaklanjuti putusan MA, dan pastinya sebelum pendaftaran balon di KPU, kalau sudah pencalonan akan kacau nanti," tandas pengacara non aktif ini.

Sekedar informasi, aturan pelarangan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada.

Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purnatugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan.

Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan.

Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA.

Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf sendiri memastikan dirinya, akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020. Kabar akan ikut bertarungnya mantan Bupati OKU ini dipastikan pesta demokrasi di Kabupaten OKU akan kisan seru.

Menurut Eddy Yusuf, syarat pokok sudah terpenuhi, dua partai pengusung yang sudah memastikan, adalah PKB dan Hanura selanjutnya partai lainnya masih dikomunikasikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved