Berita Lubulinggau
Harry Aditya Kabur di Detik-detik Pembacaan Putusan di PN Lubuklinggau, Ditangkap Lagi di Lampung
Harry merupakan terpidana perkara Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Enam bulan menjadi buronan kejaksaan dan pihak kepolisian, Harry Aditya Kusuma warga Jl. Patimura RT. 009, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau akhirnya tertangkap.
Laki-laki berusia 33 tahun ini ditangkap di kampung halamannya di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kajari Lubuklinggau,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa menuturkan, jika terpidana ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejagung RI, Intelijen Kejati Sumsel, Kejari Lubukinggau serta Tim Kejati Lampung.
"Harry ditangkap ditempat persembuyiannya Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu ( 19/7) lalu," kata Faiq pada Tribunsumsel.com, Selasa (21/7).
Harry merupakan terpidana perkara Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.
Ia kabur sesaat sebelum menjalani sidang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau bersama dua terpidana lainnya ketika mereka turun dari mobil tahanan.
Saat itu aksi kejar-kejaran sempat terjadi, setelah pengejaran beberapa jam , dua terpidana lainnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Lubuklinggau.
Kemudian meski ia telah kabur, Pengadilan Negeri Lubuklinggau tetap menggelar sidang vonis putusan pada tanggal 12 Februari 2020 kemudian.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kejati Sumsel lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Senin(20/7) petang kemarin, Harry setelah dijemput oleh Tim Kejari Lubuklinggau di Kejati Sumsel langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
"Sebelum kita serahkan di Lapas terdakwa kita lakukan rapid test, setelah itu baru diserahkan ke Lapas Narkotika untuk menjalani masa hukumannya," ungkapnya.