Berita Palembang
BREAKING NEWS, Ojek Online di Palembang Kembali Dilarang Angkut Penumpang, Ini Alasannya
Baru beberapa hari kembali beroperasi mengangkut penumpang, ojek online di Palembang kembali dibatasi beroperasi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Baru saja dibolehkan beroperasi mengangkut penumpang, tiba-tiba ojek online di Palembang kembali dibatasi beroperasi.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang menarik kembali kebijakan sebelumnya.
Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh. Hanya angkutan untuk barang yang dipersilakan," ujarnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Senin (20/7/2020)
• Fakta-fakta Pembunuhan di Macan Lindungan Palembang, Rio September Ini Rencananya Menikah
Ditambahkan, Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada paguyuban ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona oranye di wilayah kota Palembang untuk sementara waktu.
"Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan ojol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan Baru," ujarnya
Dalam hal ini, kata Agus penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan Baru dan dalam rangka untuk pencegahan coronavirus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tuturnya.
• 20 Kata Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020, Cocok Dikirim WhatsApp Ke Keluarga & Kerabat
Sementara itu, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo
sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.
Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.
"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," ujarnya.
Diakuinya, para teman-teman driver sangat mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim.
"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya. (Sp/ Rahmaliyah)