Berita Palembang

2 Jam Dilelang Dibuka dengan Harga Rp10, 2 M, Ferrari Selundupan di Palembang Tak Ada yang Minat

Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan pihak penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang lelang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Pahmi
Ferrari yang akan dilelang yakni model 458 Speciale warna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. 

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mobil Ferrari barang sitaan terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, tidak laku dilelang.

Sebelumnya Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI  melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

"Mobil tersebut dibuka dengan harga Rp.10,2 miliar lebih. Tapi sampai batas waktu lelang berakhir, belum ada yang berminat," ujar Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, Jumat (17/7/2020).

BREAKING NEWS : Pelajar SMP di Palembang Diperkosa 4 Pria setelah Dicekoki Minuman Keras

Selama 2 jam lelang dibuka, sama sekali tidak ada peminat terhadap mobil Ferrari jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 tersebut.

"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang. Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.

Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan pihak penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang lelang mobil mewah tersebut.

"Kapan lagi lelangnya dimulai, itu tergantung dengan permohonan dari penjual dalam hal ini pihak kejaksaan. Sebab bila ingin lelang diulang, maka perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, Asmadi, membenarkan tidak adanya peminat dari mobil Ferarri tersebut.

Dikira Belut, Pemuda di Lubuklinggau Dipatuk Ular di Kolam Ikan Pak RT, Kepalanya Mendadak Pusing

"Sampai waktunya berakhir, tidak ada penawar yang setor uang jaminan," ujarnya.

Untuk itu, kata Asmadi, pihaknya akan melaporkan ke pusat pemulihan aset kejaksaan agung RI terkait tidak adanya peminat lelang.

Selain itu juga akan dilakukan koordinasi ulang bersama pihak KPKNL.

"Akan kita laporkan dan Koordinasikan, seperti apa teknis pelelangan nanti,"  ujarnya singkat.

Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved