Berita BPJS Kesehatan
Satu Bulan Ini Sekitar 400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Turun Kelas
Beda dengan tahun lalu yang mana sebanyak 8000 peserta turun kelas, tapi sekarang belum banyak yang mengajukan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejak pertengahan Juni lalu, sekitar 400 peserta BPJS Kesehatan Palembang sudah mengajukan turun kelas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, pengajuan turun kelas sudah terjadi sebelum kenaikan tarif baru resmi berlaku pada 1 Juli 2020 lalu.
"Beda dengan tahun lalu yang mana sebanyak 8000 peserta turun kelas, tapi sekarang belum banyak yang mengajukan. Bisa juga karena mereka masih menunggu kepastian pembayaran premi pada bulan selanjutnya ," ujar dia, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, sebagian besar peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengajukan turun kelas dibandingkan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana pemerintah daerah yang dibayar penuh oleh APBD.
Menurut Ichwansyah, pembatasan jumlah kapasitas pelayanan di kantor akibat pandemi virus corona juga menjadi salah satu alasan berkurangnya jumlah pengajuan turun kelas.
Padahal BPJS sudah menyediakan layanan
hotline 1500-400 dan mobile JKN bagi peserta yang ingin mengajukan keluhan atau turun kelas.
"Umumnya peserta lebih memilih untuk datang langsung ke kantor. Biasanya kunjungan peserta BPJS Kesehatan yang akan melapor keluhan hingga pembayaran premi bulanan ke kantor bisa mencapai 500 orang. Tapi sejak pandemi, kami hanya terima 200 orang saja untuk pelayanan di kantor dan bisa jadi ini jadi alasan mungkin kenapa turun kelas tidak terlalu banyak," ujarnya.
Selain pengajuan turun kelas, keperluan peserta melapor ke kantor juga didominasi untuk mengurus asuransi kematian.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga dapat mengurus pengembalian jumlah premi secara menyeluruh bila peserta yang rutin membayar premi bulanan, meninggal dunia.
"Pihak keluarga bisa bawa surat kematian dan datang ke kantor. Proses itu namanya rekonsiliasi. Jadi kami mengembalikan iuran ke keluarganya pada premi bulan selanjutnya dengan jumlah yang sudah dia (peserta meninggal dunia) bayar sejak awal," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan terkait kenaikan tarif BPJS dan masyarakat pengguna yang ingin mengajukan turun kelas.
Menurutnya, keputusan pemakaian jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dan hak masing-masing orang.
"Misalnya, kalau belum mampu menyesuaikan dengan iuran kelas I dan II silahkan pindah ke kelas III. Karena kan memang setiap peserta memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda,"
ujarnya.