Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun

Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

 https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/16/breaking-news-terdakwa-kasus-penyerangan-novel-baswedan-divonis-2-tahun-penjara?page=all https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/16/breaking-news-terdakwa-kasus-penyerangan-novel-baswedan-divonis-2-tahun-penjara?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved