Divonis Hakim 6 Bulan Penjara, Nasib Anak Nikita Mirzani Dipercayakan Kepada Sosok Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. 

Rupanya, Nikita berharap agar putusan dari Majelis Hakim bisa diterima oleh pihak Dipo.

"Niki mau pesan satu sih, setelah masalah ini selesai mudah-mudahan tidak ada masalah lain, mudah-mudahan Dipo dan keluarga bisa menerima keputusan dari majelis hakim," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).

Percayakan anak kepada Fitri Salhuteru

Perempuan berusia 34 tahun ini juga berharap ke depannya tidak ada sengketa perebutan anak dengan pihak lain.

Nikita ternyata sudah menyerahkan hak anaknya dengan Dipo kepada sahabatnya, Fitri Salhuteru.

"Terus ke depannya jangan ada sengketa perebutan anak ya. Terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri, jadi kalau mau urusan soal Arkana yang turun tangan sudah Kak Fitri, bukan Niki lagi," ucap Nikita Mirzani

Nikita menjelaskan dirinya sudah memberikan kepercayaan kepada Fitri untuk melindungi anak-anaknya.

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru (YouTube/Billy Syahputra)

"Udah diserahin ke Kak Fitri, tapi maksudnya anaknya ke Niki tapi Niki kasih kayak kepercayaan, tanggung jawab, dan lain-lain. Takutnya Niki kenapa-kenapa, kan umur tidak ada yang tahu," ujar Nikita. (Tribunstyle.com/ Amr)

Editor : Murhan

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 FAKTA DRAMATIS Vonis Nikita Mirzani, Momen Banjir Air Mata hingga Warning Keras untuk Dipo Latief

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved