Berita Ogan Ilir
Sekitar 60 Persen Penyaluran PKH di Ogan Ilir Bermasalah, DPRD Cari Sumber Masalah
Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menduga, sekitar 60 persen dari 21.500 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Ogan Ilir bermasalah
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menduga, sekitar 60 persen dari 21.500 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Ogan Ilir bermasalah.
Jumlah itu masih angka prediksi dan butuh pendalaman dari pihak DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa mengatakan, telah memanggil beberapa pihak terkait PKH, akibat ribut-ribut bantuan tersebut di beberapa desa.
Kesimpulan sementara, permasalahan tersebut terjadi karena adanya oknum yang diduga sengaja bermain untuk mencari keuntungan di tengah pencairan bantuan itu.
"Dinas Sosial punya SOP yang jelas, begitupun pihak penyalur yakni BRI. Kemudian SDM PKH juga punya standar prosedur, jadi seharusnya ga ada masalah. Jadi kami menduga adanya kesalahan oknum," ujarnya usai memanggil Perwakilan BRI ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rabu (15/7/2020).
Pihaknya menilai, oknum ini lah yang bermain demi mencari keuntungan pribadi di tengah kondisi dan pencairan bantuan tersebut.
Sehingga timbul penyimpangan, seperti kartu ATM dan Buku Tabungan PKH tidak dipegang oleh KPM PKH, ketidaksesuaian antara nilai bantuan dan nilai yang diterima langsung dan lain-lain.
"Di mana ini salahnya? kita sama-sama cari solusi. Kalau ini sudah jadi ranah pidana, tentu kita teruskan ke penegak hukum," tegasnya.
Ia melanjutkan, sejauh ini baru tiga desa yang benar-benar melapor ke pihaknya terkait dugaan penyimpangan PKH tersebut.
Permasalahan pun beragam, dari ATM dan Buku Tabungan yang tidak dipegang KPM, hingga dugaan pemotongan dana bantuan.
"Kalau yang ada di kami secara real, kami dapat laporan sekitar 3 desa. Dan kalau dari 21 ribu KPM, hampir 60 persen bermasalah. Tapi itu butuh pendalaman lagi," katanya.
Rizal pun berkomitmen untuk menuntaskan masalah tersebut sampai selesai.
Sehingga, bantuan masyarakat di tengah Pandemi saat ini benar-benar sampai kepada yang memang haknya menerima.
"Ini hak masyarakat kecil dan harus ditemukan apakah ada masalah, dan di mana masalahnya. Apakah ini ada masalah edukasi atau penyimpangan," jelasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil BRI selaku Bank penyalur dana PKH, ke ruang Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rabu (15/7/2020).