Berita Palembang
Edaran Pemkot Palembang Tentang Pemotongan Kurban saat Pandemi, Harus Pakai Alat Pelindung Diri
Bagi yang punya gejala sakit/demam kami melarang untuk datang ke lokasi pemotongan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya, pemotong hewan kurban harus menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal masker dan sarung tangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti menjelaskan, penyelenggaraan hewan kurban diperbolehkan bila memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, syariat, kesejahteraan dan syarat administrasi.
Kemudian, beberapa hal yang juga harus menjadi perhatian penyelenggara kurban terutama berkaitan dengan protokol kesehatan.
Apalagi pelaksanaan hewan kurban tahun ini berada di kondisi pandemi.
Untuk tempat penjualan hewan kurban wajib menjaga kebersihan, memperoleh surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan/ instansi berwenang, melaporkan jumlah hewan yang dijualkan kepada pemerintah setempat, dan tersedia cukup pakan, minum, terlindung dari panas dan tidak stress.
Pihaknya juga berharap, masyarakat tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk menjadi lokasi berjualan demi menjaga kebersihan.
"Pemerintah sangat menganjurkan untuk pembelian hewan kurban melalui daring." ujarnya, Selasa (15/7/2020).
Kemudian, kata Sayuti, untuk tempat pemotongan hewan kurban bagi setiap pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal sarung tangan, masker, dan sepatu boot.
Selama pelaksanaan pun Social Distancing antar pekerja juga harus dilaksanakan minimal menjaga jarak satu meter.
"Bagi yang punya gejala sakit/demam kami melarang untuk datang ke lokasi pemotongan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Begitu juga untuk alat-alat yang digunakan untuk pemotongan per empat jam harus dilakukan disinfeksi secara berkala, agar memastikan kondisi kebersihannya." jelasnya.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga mengatur soal pendistribusian daging oleh panitia kurban.
Jika di tahun sebelumnya masyarakat kerap berkerumun mendatangi lokasi namun mempertimbangkan pandemi ini maka pembagian langsung diantar ke rumah yang berhak menerima.
"Pengumuman ini sudah kami sampaikan ke semua penyelenggara hewan kurban, agar protokol kesehatan ini benar-benar dilaksanakan sehingga pencegahan Covid-19 optimal," tutupnya. (SP/ Rahmaliyah)
Potong Hewan Kurban
aturan pemotongan hewan kurban saat pandemi
Pemkot Palembang
alat pelindung diri
BREAKING NEWS- Kebakaran di Ki Marogan Palembang, Warga Berlarian Selamatkan Barang Berharga |
![]() |
---|
Ini Komplotan Begal Kampung di Palembang, Beraksi Pakai Pistol Mainan, Incar Tamu Pendatang |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Ditunda, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Johan Anuar Dipastikan Hadiri Pelantikan di Griya Agung, Rutan Pakjo BelumTerima Permohonan Izin |
![]() |
---|
Pelantikan Jumat Besok, Gubernur Sumsel Pastikan Johan Anuar Hadir di Griya Agung |
![]() |
---|