Berita Muratara
DPRD Duga Ada Pemborosan, Banyak Penerima Hibah dari Pemkab Muratara Tak Berbadan Hukum
Komisi II DPRD sudah memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hadi Subeno mengungkap ada pemborosan anggaran dalam belanja hibah Pemda setempat.
Hal itu diketahuinya setelah mendapat informasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja hibah Pemkab Muratara tahun 2019.
"Kami Komisi II sudah mengetahui hal itu, instansi terkait sudah kami panggil untuk dimintai penjelasan," kata Hadi Subeno kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Komisi II DPRD sudah memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara.
Berdasarkan penjelasan BPKAD kata Hadi, temuan BPK tersebut karena ada kesalahan administrasi terhadap belanja hibah Pemkab Muratara tahun 2019.
Pemkab Muratara disebut-sebut melakukan pemborosan APBD Kabupaten Muratara tahun 2019 mencapai Rp 11 miliar dari belanja hibah tersebut.
Pasalnya, diduga ada sebanyak 101 penerima hibah yang akta badan hukumnya belum mencapai 3 tahun, dan ada 29 penerima hibah tidak berbadan hukum.
"Karena ini ada kesalahan administrasi berdasarkan penjelasan BPKAD, jadi kami DPRD selaku pengawas minta tolong diperbaiki," kata Hadi.
BPKAD diberi waktu selama 60 hari oleh BPK untuk memperbaiki kesalahan administrasi terhadap belanja hibah Pemkab Muratara tahun 2019 tersebut.
"Kami sudah menanyakan kenapa itu bisa terjadi, harusnya sebelum dana hibah itu diberikan harus benar-benar diteliti, ini kecerobohan," kata Hadi.
Menurut dia, jika BPKAD tidak memperbaiki kesalahan administrasi dalam belanja hibah tersebut, pihaknya akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Hadi menegaskan, Komisi II DPRD Muratara akan meminta dan merekomendasikan kepada APH untuk memeroses dan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan.
Kepala BPKAD Muratara, Duman Fachsyal ketika dikonfirmasi awak media belum bersedia memberikan keterangan terkait 101 penerima hibah yang akta badan hukumnya belum mencapai 3 tahun dan 29 penerima hibah tidak berbadan hukum tersebut.