Tidak Terima Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Panggilan Ini Laporkan Pria yang Memesannya

Seorang wanita panggilan online di Riau, Pekanbaru melaporkan pria yang mengajaknya kencan ke polisi

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Idon
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan menjelasan duduk perkara kasus penggunaan uang palsu, Selasa (14/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU-Seorang wanita panggilan online di Riau, Pekanbaru melaporkan pria yang mengajaknya kencan ke polisi.

Wanita berinisial AN (25 tahun) tidak terima dibayar dengan uang palsu atas jasa kencan yang diberikannya.

Beberapa minggu kemudian, pria berinsial RS (30 tahun) ditangkap Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, tersangka RS ditangkap Minggu (12/7/2020).

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti uang palsu Rp 850.000 pecahan Rp 50.000 sembilan lembar dan Rp 100.000 empat lembar. Kemudian satu unit handphone," kata Stevie kepada Kompas.com saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

Stevie menjelaskan, tersangka awalnya berada disebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru.

Saat itu, tersangka memesan seorang wanita lewat aplikasi online untuk diajak ngamar dengan bayaran Rp 850.000.

Usai ngamar, tersangka dan korban keluar dari hotel dan pulang ke rumah masing-masing.

"Sesampainya di rumah, korban berinisial AN (25) mengetahui uang tersebut palsu, setelah dilihat, diraba dan diterawang," kata Stevie.
Tak mau rugi begitu saja, korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020 lalu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu didapat dari temannya bernama R," kata Stevie.

Tersangka, sambung dia, mengaku tidak mencetak uang palsu tersebut.
Hanya saja, uang palsu didapat dari temannya.

Karena itu, polisi memburu pelaku pencetak uang palsu tersebut.
"Pelaku pencetak uang palsu berinisial R masih dilakukan penyelidikan," sebut Stevie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Uang palsu bisa diketahui dengan cara dilihat, diraba dan diterawang."

"Uang palsu salah satu ciri-cirinya tidak ada benang pengamannya. Kertas yang digunakan untuk uang palsu kertas HVS biasa," pungkas Stevie.

Sementara itu, tersangka RS mengaku tidak mengetahui jika uang yang digunakan untuk membayar wanita tersebut itu palsu.

"Saya enggak tahu kalau itu uang palsu. Uang itu diberi sama teman," kata RS saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.

Tersangka juga mengaku saat itu hanya memesan seorang wanita untuk diajak "ngamar" ke hotel.

"Saya cuma pesan satu wanita lewat aplikasi online, bayaran Rp 850.000," kata pria yang sudah berkeluarga ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Berani Bawa Wanita ke Kamar Hotel, Giliran Bayar Ternyata Pakai Uang Palsu"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved