Berita Lubuklinggau

Pulang Beli Ganja 1,1 Kg, Tukang Ojek dan Buruh Bangunan Diamankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Di hadapan polisi tersangka Lija mengaku baru pertama kali membeli ganja dari wilayah Kepala Curup.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa bersama Forkompinda saat melakukan pers rilis tangkapan narkoba. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau seperti tak ada habisnya.

Kali ini dua laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ditangkap Satresnarkoba Polres.

Kedua pelaku yakni Reja alias Lija (37 tahun) dan Anwar Sanusi (38 tahun) warga Jln Depati Said No. 5 A RT. 06 dan warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di perbatasan provinsi Bengkulu dan Lubuklinggau, tepatnya Jalan Garuda Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sepulang membeli ganja di Desa Kepala Curup.

Rumah Warga di Jakabaring Palembang Dimasuki Maling, Tuan Rumah Temukan Jejak Kaki di Dekat Jendela

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan masing-masing bungkus berisi, 370 gram, 670 gram, dan 0.70 gram dengan berat keseluruhan 1.110 gram atau 1,1 Kg

Di hadapan polisi tersangka Lija mengaku baru pertama kali membeli ganja dari wilayah Kepala Curup.

Iming-iming besarnya keuntungan berbisnis ganja membuatnya tergiur terjun menjadi pengedar.

"Ganja seberat 1,1 Kg itu saya beli seharga Rp2,5 juta. Dengan harapan keuntungannya nanti dapat uang Rp500 ribu," kata Lija pada Tribunsumsel.com, Senin (13/7).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa saat melakukan pers rilis menyampaikan penangkapan kepada tersangka dilakukan anak buahnya pada hari Kamis ( 09/7/ 2020) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Polisi Peringatkan Ini ke 3 Tahanan Polsek Sukarami yang Masih Kabur, Hari Ini Keluarga Dimediasi

"Keduanya ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I saat pulang membeli ganja dari wilayah Kepala Curup," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan membawa narkotika jenis ganja dari daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menuju Lubuklinggau.

"Informasinya ganja itu akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuklinggau, kemudian personel Sat Res Narkoba kita dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya," terangnya.

Kemudian sekira pukul 21.30 WIB kendaraan roda dua tersangka melintas dari daerah perbatasan Curup menuju Lubuklinggau, selanjutnya personel Sat Res Narkoba langsung melakukan pencegatan.

"Setelah dilakukan penggeledahan dibawah jok motor kedua tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus ganja. Hasil intrograsi keduanya mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari saudara Jum warga Kepala Curup," paparnya.

Sementara Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengapresiasi langkah Polres Lubuklinggau jajarannya karena telah berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 Kg dan ganja seberat 1,1 Kg tersebut.

CATAT ! Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Polrestabes Palembang, Minggu Tetap Melayani

"Dari sabu dan ganja tersebut berapa banyak generasi muda Kota Lubuklinggau bisa terselamatkan. Jadi kita harus sangat bersyukur, meskipun ditengah pandemi polisi tetap melakukan penangkapan," ujarnya.

Ia pun mengimbau, kepada generasi muda untuk tidak memakai narkoba, karena memakai narkoba sama saja dengan bunuh diri dan akan membunuh generasi muda lainnya.

"Gara-gara narkoba ini semuanya rusak, ekonomi rusak otak rusak, jadi semuanya rusak, untuk itu jangan coba-coba untuk menggunakan narkoba," tambahnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved