Idul Adha 2020

Kapan Idul Adha 2020? Hari Raya Qurban 2020 atau Lebaran Haji Jatuh Pada Tanggal 31 Juli

Tanggal berapa Lebaran Haji 2020? Lebaran Idul Adha 2020 atau Hari Raya Qurban.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Freepik
Kapan Idul Adha 2020? 

Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.

"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.

Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.

3. Pembayaran dengan Kulit dan Kepala

Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.

"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.

"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.

Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.

Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.

"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.

Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.

Simak video ini:

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved