Mayat Wanita di Penginapan Palembang
Tersangka Pembunuh Vanny Masih Pelajar, Kenal Korban di Facebook, Ini Motifnya
Tersangka pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (18) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di Bengkulu
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (18) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di Bengkulu.
Tersangka berinisial DH itu ternyata masih remaja.
Tersangka berusia 17 tahun ditangkap karena membunuh Vanny di penginapan Macan Kumbang Residence Palembang.
Pelaku yang diketahui masih bersekolah di SMA Negeri di Palembang ini, sempat mengambil motor korban namun di tinggalkannya di kawasan Sekip, Jalan Angkatan 66 Palembang.
Akan tetapi saat motor ditinggal, kunci kontak motor korban tetap dibawa pelaku.
"Ini masih dalam perjalanan, mungkin satu atau dua jam lagi tiba di Palembang. Motif sementara, untuk mengambil motor korban."
"Modusnya, pelaku ini mengajak korban bertemu dan menjanjikan bisa memasukan korban bekerja," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (9/7/2020).
Menurut Supriadi, sementara ini baru satu tersangka yang ditangkap yakni DM. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya seorang lelaki orang yang ikut membawa motor korban setelah eksekusi.
Akan tetapi, ini masih dalam proses penyidikan sementara.
Karena, setelah tertangkap langsung dilakukan interogasi dan motifnya untuk mengambil barang korban.
"Korban ini berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Pelaku yang mengetahui bila korban sedang mencari pekerjaan, langsung menghubungi korban dan mengajak bertemu di hotel agar bisa melakukan interview di hotel."
"Korban berada di penginapan tersebut diperkirakan selama dua hari, hingga terjadilah eksekusinya," jelas Supriadi.
Ditemukan di Bawah Tempat Tidur
Polisi telah menangkap pria berinisial DH, tersangka pembunuh Vanny Yulia Nita yang mayatnya di temukan di bawah tempat tidur penginapan Macan Kumbang Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, dari keterangan DH terungkap, pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 14.00, ia cek in di penginapan kamar nomor 204 lantai 2.
Sekitar pukul 14.30, Vanny datang ke ke penginapan dan langsung menuju ke kamar 204 yang disewa DH.
Sekitar pukul 15.00, pelaku DH keluar dari kamar dan pergi dengan mengendarai motor korban.
"Disini, ada saksi Ahmad Rido yang merupakan kasir penginapan. Pelaku mengambil kunci motor korban dengan alasan untuk mengambil kunci yang tertinggal di luar."
"Sekitar pukul 16.30, pelaku kembali ke penginapan dengan membawa koper warna pink dan kembali masuk ke dalam kamar," jelas Supriadi, Kamis (9/7/2020).
Dari pengakuan pelaku, sekitar pukul 18.00, lanjut Supriadi, pelaku keluar dari kamar dan pergi meninggalkan dengan membawa motor milik korban.
Dari situ, pelaku tidak lagi kembali ke penginapan dan hanya korban yang ada di dalam kamar.
Keesokan harinya, Selasa (7/7/2020), room boy yang juga saksi Dandy mengecek kamar 204 yang di booking pelaku untuk di cek.
Kondisi kamar dalam keadaan terkunci, sehingga Dandy mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak ada jawaban.
"Karena tidak ada jawaban, saksi mengambil kunci cadangan untuk membuka kamar. Ketika di cek sekitar pukul 15.00, saksi hanya melihat di dalam kamar ada tas, sepatu dan berkas-berkas milik korban."
"Saksi kembali memeriksa dan melihat ada jari di bawa tempat tidur. Ketika dibuka, ada korban yang sudah meninggal," pungkasnya.
Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan terhadap jenazah Vanny Yulia Nita menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Ditemukan pula bekas luka jeratan tali yang terdapat di bagian kepala korban.
"Secara umum, luka banyak ditemukan di bagian wajah dan kepala korban," ujar dokter forensik rumah sakit Bhayangkara Palembang, dr Mansuri SpKF, Rabu (8/7/2020).
Diperkirakan korban tewas kurang dari 24 jam sebelum akhirnya ditemukan.
Sebab tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan di tubuh korban.
"Untuk selanjutnya seluruh hasil pemeriksaan akan kami serahkan pada pihak penyidik," ujarnya.