Berita Muratara

Pemkab Muratara Gratiskan Biaya Rapid Test Covid-19 untuk Umum

Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona atau Covid-19 sebesar Rp 150 ribu

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Rapid test Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona atau Covid-19 sebesar Rp 150 ribu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19.

Dalam surat edaran pada 6 Juli 2020 itu, tarif rapid test Rp 150 ribu tersebut berlaku untuk masyarakat umum yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Surat edaran Kementerian Kesehatan itu juga sudah sampai ke meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Kesehatan.

"Kami sudah mengetahui surat edaran tersebut, suratnya ada, sudah sampai ke kami," kata Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Marlinda Sari kepada Tribunsumsel.com, Kamis (9/7/2020).

Namun kata Marlinda, penetapan tarif pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp 150 ribu itu belum berlaku di Kabupaten Muratara.

Pasalnya Pemkab setempat masih menggratiskan biaya rapid test Covid-19 untuk masyarakat umum yang ingin memeriksa secara mandiri.

Anggaran rapid test untuk masyarakat umum itu sudah disiapkan dari APBD Kabupaten Muratara yang telah dianggarkan untuk penanganan Covid-19.

"Sampai saat ini kita masih gratis, beberapa waktu lalu ada warga mau ke Medan, dia minta rapid test, belum diterapkan biaya. Ada juga mahasiswa minta, kita gratiskan," kata Marlinda.

Ia mengatakan, selagi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Muratara masih ada, maka masyarakat umum yang ingin rapid test secara mandiri tetap digratiskan.

"Walaupun surat edaran dari Kementrian Kesehatan sudah mengatur tarifnya tapi selama ini memang kita gratiskan, masih ditanggung oleh Pemda," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved