Tahanan Polsek Sukarami Kabur

Jebol Terali, Dukun Cabul Kabur dari Penjara Polsek Sukarami Palembang

Dua orang yang telah diamankan itu Ahmad Januar (22) kasus narkoba dan M Naufal Syakir (24) kasus pencurian

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Foto tersangka Johani, dukun cabul ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (7/4/2020). Johani kini kabur dari penjara dan dalam pengejaran polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang dukun cabul bernama Johani yang ditahan di penjara Polsek Sukarami Palembang, kabur bersama empat tahanan lainnya.

Tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol terali tahanan, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 02.30 - 03.30.

Polisi telah menangkap 2 dari 5 tahanan yang kabur itu.

Dua orang yang telah diamankan itu Ahmad Januar (22) kasus narkoba dan M Naufal Syakir (24) kasus pencurian.

Sedangkan tiga tahanan lainnya yakni Asrik (36) kasus narkoba, Hidayat Saleh (34) kasus pencurian, Johani (36) kasus pencabulan hingga kini masih dikejar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi terkait kaburnya tahanan Polsek Sukarami Palembang, menuturkan pihaknya masih meminta laporan dari Polrestabes Palembang karena Polsek Sukarami Palembang masuk dalam jajaran Polrestabes Palembang.

"Dari informasi, dua sudah tertangkap kembali. Untuk detailnya nantinya menunggu laporan dari Polrestabes Palembang," katanya.

Johani Si Dukun Cabul

Polisi menangkap Johani, dukun cabul yang beroperasi di Palembang, Selasa (7/4/2020).

Joni merupakan Warga asal Kecamatan Muara Beliti, Musirawas mencabuli korbannya dengan modus bisa menggugurkan janin dalam kandungan.

Ia ditangkap atas laporan korban bernisial NS (20 tahun).

NS dipaksa tiga kali berhubungan intim dengan tersangka dengan alasan agar janin yang ada di dalam kandungannya bisa keluar.

Korban sempat menolak, tetapi tersangka tetap memaksa dan mengancam korban.

Akhirnya korban terpaksa mengikuti permintaan dari sang dukun cabul tersebut.

Tersangka menyetubuhi korban NS sebanyak tiga dikontrakan temannya yang berada di kawasan Talang Jambe Kecamatan, Sukarami Palembang, Senin (6/4/2020).

Sebanyak tiga kali tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban dalam sehari.

Jonani waktu itu mengungkapkan, setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali dengannya, korban diminta pulang ke rumah.

"Saya belum pernah mengobati orang sama sekali. Karena ada teman yang menawarkan dan korban setelah bertemu meminta saya makanya saya berpikir. Ada kesempatan disitu," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved